News

02Apr

Tangkap Jaksa Nakal, KPK Jangan Diskriminatif

laws, political, corruption, government

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam mengusut perkara korupsi, termasuk menangani perkara suap penghentian penyelidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mengindikasikan adanya permainan jaksa nakal. KPK diminta berani menangkap jaksa nakal dalam kasus itu.

 “KPK tidak boleh diskriminatif menangani kasus ini. Harus transparan agar bisa dimonitor masyarakat,” kata pakar hukum Frans Hendra Winarta, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (2/4).

KPK baru mentersangkakan tiga orang dalam kasus suap tersebut, hasil operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (31/3) di sebuah hotel di daerah Cawang, Jaktim. Mereka adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut pihak swasta atau makelar kasus (markus) di Kejati DKI.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu berstatus saksi kendati diperiksa hingga Jumat (1/4) pukul 05.00 pagi. Artinya, KPK hanya mentersangkakan pihak penyuap dan penerima suap yaitu markusnya.

Tindak lanjut dari pentersangkaan tersebut, selain menahan tiga tersangka, KPK menggeledah kantor PT BA dan kantor Kejati DKI dan menyita sejumlah dokumen.

Frans mengatakan, dengan diperiksanya satu jaksa tinggi dan aspidsusnya maka indikator keterlibatan keduanya harus didalami. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak melindungi tetapi menindak tegas aparatnya yang bermain-main perkara.

“KPK harus tegas dalam menanggulangi markus yang marak di masyarakat karena kita belum bebas dari praktik markus. Peran penegak hukum harus jelas sampai dimana perannya. Dengan demikian KPK bisa lebih independen dan bersinergi dengan Kejagung atau Kejati DKI,” kata Frans.

Dihubungi terpisah, Ketum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Adi Warman meminta KPK untuk tidak ragu mengusut kasus suap tersebut. KPK diharapkan tidak berkompromi sehingga mengusutnya hanya sampai perantara suap bukan penerima suap sesungguhnya.

“KPK tidak boleh ragu apalagi takut menetapkan pihak penerima suapnya sebagai tersangka. Semoga ini hanya bentuk kehati-hatian KPK saja bukan karena kompromi,” kata Adi.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu Kepada KPK.

Seperti diketahui, keduanya sudah menjalani pemeriksaan awal oleh KPK terkait dugaan kasus suap PT Brantas Abipraya yang juga sedang ditangani oleh Kejati DKI.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK karena semua ini kaitannya dengan operasi dan proses hokum yang ditangani KPK. Biarkan mereka (KPK) bekerja.” Kata Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (1/4).

Terkait Iklan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) sebagai tersangka. Ketiga orang itu, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wartoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno; dan seorang bernama Marudut disangka memberikan suap untuk mengamankan perkara terkait PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI mengakui pihaknya sedang menangani perkara PT Brantas Abipraya. Dikatakan, perkara ini terkait dengan dana iklan PT Brantas Abipraya dengan nilai kerugian Negara kurang dari Rp 10 miliar.

“Kasus iklan itu, kan. Secara penganggaran dia (PT Brantas Abipraya) tidak bisa mempertanggungjawabkan,” kata Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).

Meski demikian, Waluyo tak dapat membeberkan lebih jauh mengenai kasus ini. Hal ini lantaran Kejati DKI baru menangani perkara ini sekitar sebulan terakhir setelah mendapatkan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Apalagi, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kurang lebih setengah bulan lah (menerima pelimpahan. Masih penyelidikan ini. Kecuali kalau sudah terbuka,” katanya.

Tim Satgas KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan seorang lainnya, bernama Marudut dalam OTT pada Kamis (31/3) pagi. Ketiganya ditangkap setelah bertransaksi suap di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari tangan ketiganya, tim Satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.835 yang diduga akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI untuk mengamankan perkara korupsi terkait PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI.

Setelah diperiksa intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI. Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiga tersangka dijerat KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [E-11/F-5/Y-7]

Published on Suara Pembaruan

<< Back

Close

Search